PEMALANG (12/03/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang mengadakan kegiatan pemeriksaan rutin penggunaan senjata api (senpi) bersama Polres Pemalang pada Rabu (11/03) di Ruang Wana Graha Perum Perhutani KPH Pemalang.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Pemalang, tim pemeriksa dari Polres Pemalang, serta Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan Kepala Resort Polisi Hutan (RPH) yang memegang izin penggunaan senjata api.
Wakil Administratur KPH Pemalang Agustinus Rido Haryanto menyampaikan terima kasih kepada tim dari Polres Pemalang yang telah berkenan hadir dalam kegiatan pemeriksaan senjata api tersebut.
Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa pemegang izin senjata api yang masa izinnya hampir habis dan KPH Pemalang akan segera melakukan perpanjangan. Ia juga memohon arahan dari tim Polres Pemalang sebagai pengingat apabila terdapat hal-hal yang mungkin terlupakan, sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas di lapangan.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 11 pemegang senjata api di lingkungan KPH Pemalang, yang terdiri dari satu orang Wakil Administratur, tiga orang Kepala BKPH, dan tujuh orang Kepala RPH.
Perwakilan dari Polres Pemalang Bripka Bambang Irawan menyampaikan terima kasih atas sambutan dari Perhutani KPH Pemalang. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan senjata api seharusnya dilaksanakan pada bulan Maret, namun karena bertepatan dengan bulan Ramadan serta adanya kegiatan Operasi Ketupat dan penanganan Lebaran, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan saat ini.
Ia juga menekankan beberapa hal penting terkait penggunaan senjata api, di antaranya kewajiban menjaga dan merawat senjata agar tetap dalam kondisi baik serta selalu membawanya dengan aman. Senjata api harus dijaga dengan baik dan tidak boleh sembarangan diletakkan atau disimpan di tempat yang dapat dijangkau oleh anak-anak maupun orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa keamanan senjata merupakan prioritas utama dan setiap pemegang senjata api harus selalu waspada. Apabila terjadi penyalahgunaan, maka dua tingkat pimpinan di atas pemegang senjata juga turut bertanggung jawab.
Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin dari Polres Pemalang sebagai bagian dari pembinaan dan pemantauan terhadap penggunaan senjata api di lapangan, yang bertujuan meningkatkan pengamanan serta mendukung kelestarian hutan. (Pml/Sks)
Editor: Aris
Copyright © 2026