KEDU UTARA, TEMANGGUNG (09/03/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kehutanan kepada masyarakat Desa Cemoro, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan negara di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Temanggung, Sabtu (07/03).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Perhutani, perwakilan petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran, Camat Wonoboyo beserta jajaran, Kapolsek Wonoboyo beserta jajaran, Danramil Wonoboyo beserta jajaran, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung, Kepala Desa Cemoro beserta perangkat, Kepala Desa Giripurno, Kepala Desa Canggal beserta jajaran, Kepala Desa Tegalrejo, serta Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari Desa Cemoro, Canggal, Giripurno, Tegalrejo, Tawangsari, Purwosari, Pitrosari, dan Rejosari bersama anggota.
Wakil Administratur/KSKPH Kedu Utara Cecep Gusdiana dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami aturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta kebijakan pengelolaan hutan yang dijalankan oleh Perhutani.
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya Perhutani tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas di kawasan hutan selama mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak merusak kelestarian hutan. Perhutani justru mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara bijak melalui komoditas yang mendukung konservasi seperti kopi atau tanaman kehutanan lainnya melalui skema kemitraan.
Selain itu, ia juga memaparkan visi dan misi Perhutani serta berbagai upaya pencegahan gangguan keamanan hutan (Gukamhut). Ia menyampaikan bahwa di wilayah Kecamatan Wonoboyo masih ditemukan adanya penggarapan lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin Perhutani yang berpotensi merusak tegakan pohon.
Oleh karena itu, masyarakat diminta menghentikan penanaman tanaman semusim serta tidak melakukan penggarapan liar di kawasan hutan. Apabila lahan sudah terlanjur digarap, diharapkan segera dilakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan maupun komoditas yang lebih mendukung konservasi seperti kopi, serta tidak menambah pembukaan lahan baru di kawasan hutan.
Kepala Desa Cemoro Kristiyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Perhutani yang selama ini masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanaman di bawah tegakan seperti kopi dan komoditas lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan dengan tidak merusak lahan serta tidak menebang pohon di kawasan hutan negara.
Sementara itu, Camat Wonoboyo Edhie Hardiyanto dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan agar fungsi konservasi tetap terjaga. Ia menekankan pentingnya hutan dalam menjaga keberlangsungan sumber mata air serta mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dapat mengancam wilayah sekitar hutan.
Perwakilan petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Provinsi Jawa Tengah Probo Mulyarto Nawa menyampaikan materi terkait peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan.
Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami aturan perundang-undangan bidang kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga dapat menjadi pedoman dalam memanfaatkan kawasan hutan secara bijak serta tidak melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara Perhutani, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. (Kdu/Nurul)
Editor: Aris
Copyright © 2026