CEPU, BLORA RAYA (29/04/2026) | Perum Perhutani Blora Raya yang meliputi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, KPH Blora, KPH Randublatung, KPH Kebonharjo, dan KPH Mantingan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blora pada Selasa (28/04).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Cepu, Mustopo, Administratur KPH Blora, Yeni Ernaningsih, Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, dan Administratur KPH Mantingan, Rohasan. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., beserta jajaran Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta staf bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora.
Administratur KPH Cepu, Mustopo, menjelaskan bahwa Memorandum of Understanding merupakan bentuk pernyataan tertulis yang memuat pemahaman awal para pihak sebagai dasar untuk melanjutkan ke dalam perjanjian kerja sama yang lebih rinci.
Menurutnya, nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya dalam mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Khristiya Lutfiasandhi, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani Blora Raya atas hubungan baik yang telah terjalin selama ini, baik secara kedinasan maupun personal.
Menurutnya, penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengantisipasi dan menangani berbagai potensi permasalahan hukum. Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko sejak dini agar permasalahan kecil tidak berkembang menjadi lebih besar.
“Kita harus mampu melakukan mitigasi risiko terhadap setiap potensi permasalahan. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, berbagai dinamika dan tantangan tidak dapat dihindari. Jika tidak segera ditangani, masalah kecil dapat berkembang menjadi masalah besar, terlebih di era digitalisasi dan keterbukaan informasi saat ini,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan cepat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Perhutani Blora Raya memperoleh pendampingan hukum yang optimal dari Kejaksaan Negeri Blora. (Cpu/Pai)
Editor: Aris
Copyright © 2026