RANDUBLATUNG, BLORA RAYA (29/04/2026) | Lima Administratur (Adm) Perhutani Blora Raya menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Resto Olive Blora, Selasa (28/04).
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh lima Administratur se-Blora Raya beserta Wakil Administratur se-Blora Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Blora beserta jajaran kepala seksi, serta Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Perlindungan (HKAKP) Perhutani se-Blora Raya.
Administratur/KKPH Cepu Mustopo mewakili seluruh Administratur menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Blora atas kerja sama yang telah terjalin. Ia menyampaikan bahwa meskipun pelaksanaan MoU sempat tertunda beberapa kali, pada akhirnya dapat terlaksana dengan baik.
Ia menambahkan bahwa dukungan dari Kejaksaan sangat dibutuhkan, khususnya dalam penanganan perkara perdata yang telah berjalan selama bertahun-tahun sebagai bentuk pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara kepada Perhutani.
Administratur/KKPH Cepu Mustopo juga berharap ke depan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan dapat semakin ditingkatkan sehingga kerja sama ini memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak.
Administratur/KKPH Randublatung Heri Merkussiyanto Putro menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Blora atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini antara lain untuk memperkuat pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan pengelolaan hutan, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan sangat penting dalam menangani permasalahan hukum, mencegah konflik lahan atau gangguan keamanan hutan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam operasional perusahaan.
Administratur/KKPH Randublatung Heri Merkussiyanto Putro berharap kerja sama ini dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak dalam mendukung kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin. Ia menyatakan bahwa perpanjangan MoU ini merupakan bentuk kepercayaan Perhutani kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komitmen bersama dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko terhadap potensi permasalahan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Hal tersebut dinilai penting karena permasalahan hukum di bidang tersebut dapat berkembang ke ranah pidana umum maupun pidana khusus.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Blora semakin kuat dalam mendukung pengelolaan hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan (Rdb/Jun).
Editor: Aris
Copyright © 2026